
Hukum Waqf Sementara
Raga
About Hukum Waqf Sementara
Ulama Malikiyah dan ulama Syafiiyah-pendapat yang berlawanan dengan pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah, dan salah satu pendapat ulama Hanabilah, mereka berpendapat mengenai kebolehan wakaf sementara. Dan wakaf tidak disyaratkan harus selamanya, artinya harus selamanya sepanjang barang yang diwakafkan masih ada. Wakaf untuk jangka waktu tertentu tertentu hukumnya sah dan status wakafnya hilang.
- Publisher
- Raga
- Category
- religion & spirituality
- Language
- id
- Explicit
- No
- First episode
- 15 Jul 2021
- Latest episode
- 15 Jul 2021
Pod Engine is an independent podcast discovery and analytics service and is not affiliated with or endorsed by this podcast. Artwork and show content belong to their owners. Full legal notice.