Podcast thumbnail for Intan Nurasiah_UNY

Intan Nurasiah_UNY

Claim This Podcast

by Intan Nurasiah intannurasiah.2019

1 episodes
Updated Daily
Accepts GuestsHas Sponsors

Podcast Overview

Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan berdasarkan Al Quran dan Hadis. Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada, dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan. selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam a. Asas Keadilan Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin, 1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga, setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25). b. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan mengikat. Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al- Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu dibandingkan perbuatan itu. c. Asas kemanfaatan Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat). Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam a.) Asas Kesukarelaan Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam. b.) Asas persetujuan kedua belah pihak Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. c.) Asas kebebasan memilih pasangan Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan dalam memilih calon pasangannya. Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan. d.) Asas kemitraan suami-istri Kemitraan menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama, dan dalam hal yang lain berbeda. Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga. e.) Asas untuk selama-lamanya. Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta ser

Language

🇮🇱

Publishing Since

11/24/2020

1 verified contact email on file for Intan Nurasiah_UNY

Pitch yourself as a guest, propose sponsorships, or reach out directly to the host.

Recent Episodes

Episode thumbnail for Asas-Asas Hukum Islam

November 24, 2020

Asas-Asas Hukum Islam

Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan berdasarkan Al Quran dan Hadis. Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada, dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan. selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam a. Asas Keadilan Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin, 1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga, setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25). b. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan mengikat. Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al- Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu dibandingkan perbuatan itu. c. Asas kemanfaatan Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat). Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam a.) Asas Kesukarelaan Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam. b.) Asas persetujuan kedua belah pihak Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. c.) Asas kebebasan memilih pasangan Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan dalam memilih calon pasangannya. Asas

1 total episodes available

Deep-dive analytics for Intan Nurasiah_UNY

Frequently asked questions

Have a different question and can't find the answer you're looking for? Reach out to our support team by sending us an email and we'll get back to you as soon as we can.

What is Intan Nurasiah_UNY?

Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan berdasarkan Al Quran dan Hadis. Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada, dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan. selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam a. Asas Keadilan Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin, 1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga, setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25). b. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan mengikat. Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al- Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu dibandingkan perbuatan itu. c. Asas kemanfaatan Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat).

Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam a.) Asas Kesukarelaan Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam. b.) Asas persetujuan kedua belah pihak Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. c.) Asas kebebasan memilih pasangan Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan dalam memilih calon pasangannya. Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan. d.) Asas kemitraan suami-istri Kemitraan menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama, dan dalam hal yang lain berbeda. Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga. e.) Asas untuk selama-lamanya. Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta ser

How often does this podcast release new episodes?

This podcast updates daily.

Where can I listen to this podcast?

This podcast is available on 4 platforms including Apple Podcasts, Spotify, and more. You can also use the RSS feed directly.

Does this podcast accept guests?

Information about guest appearances is not available.

Legal Disclaimer

Pod Engine is not affiliated with, endorsed by, or officially connected with any of the podcasts displayed on this platform. We operate independently as a podcast discovery and analytics service.

All podcast artwork, thumbnails, and content displayed on this page are the property of their respective owners and are protected by applicable copyright laws. This includes, but is not limited to, podcast cover art, episode artwork, show descriptions, episode titles, transcripts, audio snippets, and any other content originating from the podcast creators or their licensors.

We display this content under fair use principles and/or implied license for the purpose of podcast discovery, information, and commentary. We make no claim of ownership over any podcast content, artwork, or related materials shown on this platform. All trademarks, service marks, and trade names are the property of their respective owners.

While we strive to ensure all content usage is properly authorized, if you are a rights holder and believe your content is being used inappropriately or without proper authorization, please contact us immediately at hey@podengine.ai for prompt review and appropriate action, which may include content removal or proper attribution.

By accessing and using this platform, you acknowledge and agree to respect all applicable copyright laws and intellectual property rights of content owners. Any unauthorized reproduction, distribution, or commercial use of the content displayed on this platform is strictly prohibited.